Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Setnov: Andi Narogong Biasa Berurusan dengan Banggar DPR

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 19 Februari 2018 |11:43 WIB
Setnov: Andi Narogong Biasa Berurusan dengan Banggar DPR
A
A
A

JAKARTA - Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto (Setnov) mengaku mengetahui sosok pengusaha pengatur ‎tender proyek e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong yang sering bermain ke gedung DPR. Kata Setnov, Andi biasa berurusan dengan Banggar DPR.

Namun demikian, Setnov tidak menjelaskan urusan antara Andi Narogong dengan Banggar DPR RI‎. Sebagaimana hal itu diungkapkan Setnov menanggapi adanya dugaan uang untuk melobi anggota DPR dalam memuluskan sejumlah proyek termasuk program e-KTP yang berperkara ini.

"Ya Andi (Narogong) yang ngerti itu, nantilah kita lihat, Andi kan biasanya urusannya sama orang Banggar ya," kata Setnov sebelum menjalani sidangnya ebagai terdakwa perkara korupsi e-KTP, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (19/2/2018).

Diketahui sebelumnya, Direktur Utama PT Karsa Wira Utama, Winata Cahyadi mengaku sempat oleh Andi Narogong untuk menyiapkan duit guna memuluskan proyek e-KTP. Uang terebut untuk melobi anggota DPR agar proyek e-KTP berjalan mulus.

"Kenapa mesti ada harus di lobi dan keluarkan uang? Pak Andi waktu itu bilang, Pak Win (winata) enggak usah keluarkan uang, saya yang keluarkan semua, yang penting kita kerjasama," kata Winata aat beraksi di sidang e-KTP, Kamis, 15 Februari 2018.

Dalam perkara ini, Setya Novanto didakwa secara bersama-sama melakukan perbuatan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan ‎kerugian negara sekira Rp2,3 triliun dalam proyek pengadaan e-KTP, tahun anggaran 2011-2013.

Setya Novanto selaku mantan Ketua fraksi Golkar diduga mempunyai pengaruh penting untuk meloloskan anggaran proyek e-KTP yang sedang dibahas dan digodok di Komisi II DPR RI pada tahun anggaran 2011-2012.

Atas perbuatannya, Setya Novanto didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement