"KUA semua telah kita sampaikan. Kita akan rencana seperti apa pelaksanaan ke depan," ujarnya.
Dikatakan Waled, bagi pasangan yang sebelum menikah, laki-laki dan perempuan dari hasil tes urine positif menggunakan narkoba maka tidak dibolehkan menikah terlebih dahulu, akan tetapi harus menjalani rehabilitasi. Setelah itu baru bisa melanjutkan menjalani pernikahan.
"Dua-duanya (Laki-laki dan Perempuan) akan dites urine. Supaya keduanya aman dari narkoba. Bila positif tidak boleh nikah, rehab dulu. Dari pada dalam rumah tangga tidak aman dan berantakan gara-gara narkoba," cetusnya.
(Mufrod)