Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ini 21 Rekomendasi Kongres Peradaban Aceh, Tradisi yang Sudah Punah Harus Dihidupkan Lagi!

Salman Mardira , Jurnalis-Sabtu, 11 Mei 2024 |18:42 WIB
Ini 21 Rekomendasi Kongres Peradaban Aceh, Tradisi yang Sudah Punah Harus Dihidupkan Lagi!
Kongres Peradaban Aceh 2024 di Jantho, Aceh Besar (Foto: Panitia KPA)
A
A
A

JAKARTA - Kongres Peradaban Aceh 2024 yang berlangsung di Kota Jantho, Kabupaten Aceh Besar pada 6-8 Mei melahirkan 21 butir rekomendasi. Salah satunya Kongres 2026 bertema penguatan Peradaban Gayo berlangsung di wilayah dataran tinggi Gayo.

Rekomendasi terbagi kepada tiga bagian, yakni Penguatan Seni berisi tujuh butir, Penguatan Adat dan Budaya tujuh butir, serta Penguatan Kongres Peradaban Aceh (KPA) tujuh butir poin.

Rekomendasi dirumuskan oleh Tim Perumus terdiri dari Prof. Dr. Wildan, MPd., Dr. Ahmad Farhan Hamid, M.S., Ir. Fikar W.Eda, M.Sn., Mustafa Ismail, S.E., M.Sn., Al Munzir, S.Pd., M.Si., Yarmen Dinamika, dan Prof. Dr. Kamaruzzaman Bustamam-Ahmad.

Berikut isi lengkap rekomendasi Kongres Peradaban Aceh sebagaimana diperoleh Okezone dari Tim Perumus KPA :

A. Penguatan Seni

1. Pemerintah, swasta, dan seluruh elemen masyarakat wajib memberi dukungan terhadap kerja kreatif dan inovatif pelaku seni dan budaya Aceh dalam bentuk anggaran, fasilitas, perekaman, pendokumentasian, promosi, dan pemasaran.

 BACA JUGA:

2. Memperbanyak pemberian beasiswa kepada putra-putri Aceh untuk menempuh pendidikan seni dan budaya, baik formal (S-1, S-2, S-3) maupun pendidikan nonformal, seperti kursus, workshop, residensi, lokakarya, seminar, studi banding, pameran, dan pertunjukan, di dalam dan luar negeri.

3. Memberi insentif dan penghargaan kepada pelaku seni dan budaya Aceh, baik yang tinggal di Aceh maupun di luar Aceh, yang berprestasi mengharumkan nama provinsi ini di level nasional dan internasional dalam bentuk dukungan finansial, fasilitas, dan alat kerja, demi menjamin kesejahteraan dan kreativitas para seniman.

4. Memperkuat lembaga kesenian, komunitas, dan sanggar seni masyarakat dengan menyediakan hibah anggaran yang memadai dan tata kelola organisasi yang baik.

5. Menyediakan ruang pameran dan pertunjukan dengan fasilitas standar di seluruh kabupaten/kota di Aceh yang dapat dimanfaatkan secara gratis oleh pelaku seni dan budaya.

 BACA JUGA:

6. Mempercepat adanya Qanun Aceh tentang Kesenian sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Qanun Aceh tentang Kebudayaan sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

7. Mendorong pemerintah, swasta, dan masyarakat menyediakan ruang-ruang seni budaya atau ruang kreatif di tempat-tempat publik, seperti mal, gedung, taman kota, lokasi wisata, kompleks perumahan, kampung, dan lain-lain.

B. Penguatan Adat dan Budaya

1. Menggali dan menghidupkan kembali adat, budaya, serta tradisi yang telah punah serta mendorong generasi muda menjadi motor penggeraknya.

2. Memperkuat struktur kepemimpinan adat dan budaya dalam masyarakat mulai dari tingkat gampong (desa) hingga tingkat provinsi.

 BACA JUGA:

3. Pemerintah lebih aktif mempromosikan adat dan budaya Aceh di tingkat nasional dan internasional, mendaftarkan hak paten karya-karya seni budaya, serta membantu memasarkan karya seni budaya sebagai bagian dari ekonomi kreatif.

4. Mendukung pembiayaan dan fasilitas terhadap segala upaya pelestarian dan pengembangan adat dan budaya Aceh.

5. Mendorong pemerintah lebih aktif melakukan pendokumentasian, pengarsipan adat dan budaya Aceh dalam bentuk tertulis, video, suara, gambar, barang cetakan, dan animasi menggunakan teknologi, termasuk kecerdasan buatan, sehingga mudah diakses publik.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement