6. Mendirikan Museum Peradaban Aceh di tingkat provinsi dan membangun gampong budaya di daerah hingga ke tingkat desa sebagai ruang kreatif, laboratorium seni budaya, serta ruang ekspresi dan ekshibisi karya-karya dari pelaku seni budaya.
7. Memandatkan kepada Institut Seni Budaya Indonesia (ISBI) Aceh untuk membuka program studi ilmu sejarah.
C. Penguatan KPA
1. Pelaksanaan Kongres Peradaban Aceh (KPA) ditetapkan dua tahun sekali dan memandatkan kepada ISBI Aceh bertanggung jawab terhadap keberlanjutan pelaksanaan KPA berikutnya.
2. KPA 2026 mengangkat tema tentang Penguatan Peradaban Gayo dan dilaksanakan di wilayah Dataran Tinggi Gayo. Untuk itu, pemerintah, swasta, dan semua pihak di wilayah tersebut berkewajiban mendukung pembiayaan dan fasilitas demi terselenggaranya kongres dimaksud.
3. Sebagai bentuk kesinambungan gagasan Kongres Peradaban Aceh, perlu dibentuk Presidium Kongres yang di-SK-kan oleh Rektor ISBI Aceh.
4. Meminta Lembaga Wali Nanggroe untuk mendukung sepenuhnya pelaksanaan KPA berikutnya.
5. Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota ikut bertanggung jawab memberi dukungan terhadap pelaksanaan kongres dan perwujudan rekomendasi kongres.
6. KPA 2024 memperkuat rekomendasi KPA 2015 tentang penguatan bahasa-bahasa lokal di Aceh, termasuk mendorong Pemerintah Aceh atau pihak terkait segera menetapkan ejaan resmi bahasa Aceh yang diputuskan dalam KPA 2015, dan ejaan bahasa-bahasa lokal lainnya.
7. Memberi penghargaan kepada tokoh yang berjasa dalam seni budaya pada tiap penyelenggaraan KPA.
(Salman Mardira)