Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Eks Dirut PT Quadra Solutions Akui Berikan USD1,8 Juta untuk Setnov

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 22 Februari 2018 |18:13 WIB
Eks Dirut PT Quadra Solutions Akui Berikan USD1,8 Juta untuk Setnov
Setya Novanto disebut dapat jatah USD1,8 juta dari proyek E-KTP
A
A
A

JAKARTA - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Qua‎dra Solutions, Anang Sugiana Sudihardjo mengakui pernah memberikan uang sebesar 1,8 juta Dollar Amerika Serikat kepada terdakwa perkara korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto (Setnov).

Hal itu sempat dikomunikasikan Anang dengan salah satu petinggi Biomorf Lone LLC, almarhum Johannes Marliem. Kata Anang, awalnya uang tersebut diberikan kepada pengusaha pengatur tender proyek e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Kemudian, dari Andi Narogong nantinya uang terebut disalurkan kepada Setya Novanto. Andi sendiri sering disebut sebagai orang ‎dekatnya Setnov.

"Waktu itu saya sama (Johanne) Marliem (komunikasi), saya bilang uang saya 1,8 (USD) untuk keperluan Asiong (Andi Narongong). Diberikanya ke Pak Setya Novanto," kata Anang saat bersaksi untuk terdakwa perkara dugaan korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (22/2/2018).

Anang mengaku tidak tahu-menahu cara penyerahan uang sebesar 1,8 juta Dollar Amerika Serikat dari Andi Narogong ke Setya Novanto. Sebab, berdasarkan keterangan Marliem, uang terebut sudah masuk ke dalam urusan Andi Narogong.

"Caranya ngasihnya saya enggak tahu. Marliem bilang ini urusan Asiong (Andi). Marliem cuma bilang ke saya uang yang 1,8 ini saya pakai dulu ya untuk babenya Asiong (Setya Novanto)," pungkasnya.

Dalam perkara ini, Setya Novanto didakwa secara bersama-sama melakukan perbuatan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan ‎kerugian negara sekira Rp2,3 triliun dalam proyek pengadaan e-KTP, tahun anggaran 2011-2013.

Setya Novanto selaku mantan Ketua fraksi Golkar diduga mempunyai pengaruh penting untuk meloloskan anggaran proyek e-KTP yang sedang dibahas dan digodok di Komisi II DPR RI pada tahun anggaran 2011-2012.

Atas perbuatannya, Setya Novanto didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.‎

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement