"Karena sampai saat ini belum juga terungkap, karena apa ya memang persoalannya cukup pelik dan cukup sulit sehingga perlu penanganan yang lebih fokus yakni pak presiden harus keluar kan TPF," jelas Agus.
"Disitu isinya tentunya pasti dari pihak kepolisian yang paling di depan karena memang paling mengerti dan punya kewajiban itu kepolisian tetapi disitu ada juga pakar-pakar hukum politik dan sebagainya sehingga dalam tim cukup lengkap," tandasnya.
(Baca Juga: Polisi Diminta Terus Terang soal Kesulitan Ungkap Kasus Novel Baswedan)
Seperti diketahui, setelah menjalani perawatan selama hampir 10 bulan di Singapura, Novel diperbolehkan pulang ke Indonesia oleh dokternya pada Kamis 22 Februari 2018. Meski begitu, ia tetap harus kembali ke Singapura untuk cek mata sebelah kirinya.
(Arief Setyadi )