BANDA ACEH – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh menuntut tiga bulan penjara terhadap tiga pemain sepakbola PSAP Sigli. Mereka dinilai terbukti melakukan pengeroyokan terhadap seorang wasit bernama Aidil Azmi saat bertanding melawan Aceh United beberapa waktu lalu.
Sidang lanjutan pembacaan tuntutan ketiga pesepakbola itu digelar di PN Banda Aceh pada hari ini sekira pukul 12.00 WIB. Persidangan diketuai Supriadi, didampingi dua hakim anggota yakni Eti Astuti dan Faisal Mahdi. Ketiga terdakwa dihadirkan secara bersamaan.
Para terdakwa masuk ke ruang sidang dengan mengenakan rompi oranye bertuliskan tahanan kejaksaan. Mereka adalah Muhammad Causar, Nurmahdi, dan Fajar Munandar yang sejak awal menjalani persidangan tanpa mendapat dampingan dari pengacara.
Dalam naskah tuntutan, JPU Kajari Banda Aceh Zulkarnain menyebutkan bahwa ketiga pesepakbola itu terbukti telah melakukan penganiayaan dengan cara bersama-sama saat bertanding kontra Aceh United pada Agustus 2017.
Pengeroyokan yang dilakukan ketiganya mengakibatkan korban Aidil Azmi mengalami sakit di bagian kepala, dan itu menjadi pemberatan terhadap para terdakwa. Kemudian, ketiga terdakwa juga tidak meminta maaf kepada korban. Akibat perbuatannya, para pemain PSAP Sigli tersebut dijerat Pasal 170 ayat 1 KUHPidana.
"Menuntut masing-masing terdakwa dengan hukuman tiga bulan penjara dipotong masa tahanan yang telah dijalankan," kata Jaksa Zulkarnain dalam tuntutan, Senin (26/2/2018).
Dalam persidangan yang berlangsung sekira 15 menit, Ketua Majelis Hakim Supriadi menanyakan kepada terdakwa untuk mengajukan pembelaan secara lisan atau tertulis. Ketiganya memilih menyampaikan secara lisan.
Walau pun terdakwa I Causar sempat ingin menyampaikan pembelaan secara tertulis, pada akhirnya memilih membela secara lisan setelah mendapat penjelasan dari hakim jika tertulis harus diketik pada lembaran kertas.
"Terkait tuntutan ini, saudara mau memberikan pembelaan secara tertulis atau lisan," tanya Supriadi.
"Saya mohon diberikan hukuman seringan-ringannya. Saya baru menikah," kata terdakwa III Fajar Munandar memberi pembelaan kepada hakim.
Lalu pada 5 Maret, sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan vonis. Setelah sidang tuntutan ketiga terdakwa dibawa ke penjara yang ada di belakang PN Banda Aceh.
Sebelumnya, ketiga pemain itu terlibat dalam pengeroyokan pada saat klubnya PSAP Sigli melawan Aceh United di Stadion H Dimoertala, Lampineung, Banda Aceh, pada 18 Agustus 2017. Ketika pertandingan berlangsung, pemain Aceh United melakukan pelanggaran, namun wasit tidak memberikan kartu kuning, sehingga muncul protes dari Causar.
Selanjutnya, Causar terlibat adu mulut dengan wasit, hingga akhirnya memukul. Tak terima atas pemukulan itu, Aidil memberi kartu kuning untuk Causar.
Setelah dihukum kartu kuning, Causar justru kembali menghajar wasit dengan dibantu dua terdakwa lainnya. Dalam keterangan yang dihimpun, Causar memukul wasit sebanyak tiga kali, sementara Nurmahdi dan Fajar satu kali.
Beberapa bulan usai kejadian, Aidil melaporkan kasus ini ke polisi. Ketiga pelaku baru mulai diperiksa dan mendekam di penjara pada 23 Januari 2018.
(Hantoro)