Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

6 Kasus Berita Hoax di Banten, dari PKI Serang Ulama hingga Teror Bom

Mahesa Apriandi , Jurnalis-Jum'at, 02 Maret 2018 |19:53 WIB
6 Kasus Berita <i>Hoax</i> di Banten, dari PKI Serang Ulama hingga Teror Bom
Polda Banten. (Foto: Mahesa/Okezone)
A
A
A

SERANG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten telah menangani enam kasus terkait hoax dan ujaran kebencian yang mengarah pada pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE. Enam kasus tersebut ada yang masih dalam penyelidikan, penyidikan dan telah ditangani di kejaksaan. Ada juga kasus yang selesai dengan perdamaian menggunakan asas restorative justice.

Kasus pertama terkait unggahan berita hoax tetkait isu 15 juta anggota PKI mengincar ulama. Informasi bohong dengan menampilkan foto yang berasal dari Filipina. “Berita ini viral dan berdampak meresahkan masyarakat,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Abdul Karim saat ekspose di Mapolda Banten, Jalan Syeh Nawawi Albantani, Cipocok Jaya, Kota Serang, Jumat (2/3/2018).

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri yang melakukan investigasi bersama menangkap seorang guru berinisial YHA alias RPH (48). Pelaku ditangkap pada Selasa, 20 Februari 2018 sekira pukul 01.00 WIB di Desa Muara Ciujung, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak. Akibat aksinya, tersangka disangka melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Hasil pemeriksaan sementara, lanjut Abdul Karim, motivasi tersangka hanya ingin mengingatkan bahaya komunis di masyarakat Sajira, Kabupaten Lebak. “Fokusnya Cyber Crime adalah hoax. Kita tidak tebang pilih dalam menangani kejahatan,” kata Abdul Karim didampingi Direktur Kriminal Umum Kombes Pol Onny Trimurti Nugroho dan Kabid Humas Polda Banten AKBP Zaenudin.

(Baca juga: Fadli Zon Minta Aparat Penegak Hukum Adil dalam Berantas Hoax)

Kemudian, kasus kedua yakni ditangani Sundit 2 Ditreskrimsus Polda Banten, terkait laporan salah satu organisasi masyarakat (ormas) di Kota Cilegon kepada Kepala Perawat RSKM Cilegon berisial WK. “Sudah dilakukan penanganan. WK kita kenakan 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," ujarnya.

Kasus ketiga yakni kasus yang terjadi di Kabupaten Pandeglang pada 19 Februari 2018 dengan tersangka Z. Ia menulis konten hoax mengenai PKI masuk wilayah Pandeglang dan imbauam bahwa PKI telah membunuh lima juta ulama. Tersangka dikenakan Pasal 14 Ayat 2 Undang Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Pasal 45 A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement