Kasus keempat yakni ancaman bom melalui pesan singkat di Polsek Tanara oleh tersangka Sulis. Ia meneror anggota bahwa akan ada ledakan bom di Markas Polsek Tanara. Pelaku teror diringkus ditempat pelelangan ikan di Desa Berandung, Kecamatan Ketapang, Lampung Selatan.
(Baca juga: The Family MCA adalah Pengkhianat Bangsa)
Dari kartu tanda penduduk, pelaku diketahui bernama Sulhi (37), warga Kampung Karang Keletak, Desa Sampar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang. Penangkaan di Lampung. Penangkapan tersangka juga melibatkan personel dari Satgas Radikal dan Unit Jatanras, Ditkrimum Polda Lampung.
“Perkara tersangka sudah di kejaksaan tinggal menunggu P21,” ujar Abdul Karim.
Kasus kelima yakni isu SARA yang terjadi pada 24 November 2017 di Kampung Gadog, Desa Cikadu, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Pandeglang. Terdakwa yakni Ki Ngawur Permana, diduga melecehkan agama dengan membuat status melalui media sosial. Ia telah menjalani sidang atas kasus tersebut.
Kasus keenam yakni penghinaan terhadap mantan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo dan pimpinan negara. Pemilik akun berinisial AH diancam dengan Pasal 27 Ayat 3 Undang Undang Dasar 1945 dan Pasal 45 A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Kami pastikan penanganannya secara profesional,” kata Direskrimsus Polda Banten.
(Qur'anul Hidayat)