Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Simpan Sabu di Septic Tank, Bandar Narkoba Ditangkap

Azhari Sultan , Jurnalis-Minggu, 04 Maret 2018 |09:37 WIB
Simpan Sabu di Septic Tank, Bandar Narkoba Ditangkap
Ilustrasi Penangkapan (foto: Shutterstock)
A
A
A

JAMBI - Seorang buronan pengedar narkoba di Kabupaten Muarojambi, Jambi berhasil ditangkap Satuan Resnarkoba Polres Muarojambi dalam Operasi Antik 2018.

Tersangka bernama Aman (37), ditangkap di Simpang Jalan Jepang, Desa Penyengat Olak, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muarojambi, Jambi. Menurut Kabid Humas Polda Jambi AKBP Kuswahyudi Tresnadi, warga Teluk Kenali, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi ini adalah buronan tersebut berhasil diamankan pada Sabtu 3 Maret 2018.

Barang Bukti Sabu Milik Tersangka Aman (foto: Azhari/Okezone)

(Baca Juga: Penyelundupan 20 Kg Narkoba di Kepri, Pelaku Hanyutkan Sabu ke Laut untuk Hindari Polisi)

Bersama tersangka, pertugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 12 buah plastik klip bening yang diduga narkotika jenis sabu, 1 buah sepatu, 1 unit sepeda motor jenis Honda Beat warna Hitam, 1 buah bal plastik klip bening kosong.

"Setelah ditimbang petugas, barang haram sabu tersebut seberat sekitar 3,36 gram," ujar Kabid kepada sejumlah media, Minggu (4/3/2018).

Terungkapnya kasus ini, setelah sebelumnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat akan adanya transaksi narkoba di tempat kejadian perkara (TKP). Selanjutnya, tim Satresnarkoba Muarojambi langsung menuju TKP untuk melakukan pengintaian.

Meski harus memakan waktu lama, namun apa yang diintai datang juga. Saat itu, petugas melihat pengendara motor yang mencurigakan melintas di TKP. Petugas yang yakin dengan keberadaan pelaku, langsung mengamankannya.

Benar saja, saat digeledah dan disaksikan warga setempat, petugas menemukan 1 paket kecil diduga narkotika jenis sabu. Dalam pengembangannya, petugas juga mendatangi kediaman tersangka yang berada di Kota Jambi. Mulanya, petugas kesulitan menemukan barang bukti di dalam rumahnya.

(Baca Juga: Kampung Narkoba Diserbu TNI-Polri, Target Razia Nyebur ke Sungai)

"Beruntungnya, saat petugas menggeledah septic tank (WC), kembali petugas menemukan 8 paket kecil narkotika diduga jenis sabu," tegas Tresnadi.

Usai penggeledahan, tersangka berikut barang bukti tambahan dibawa petugas ke Mapolres Muarojambi untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. "Tersangka kita ganjar Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun sampai 20 tahun penjara," tutur Tresnadi.

(Fiddy Anggriawan )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement