JAKARTA – Sidang gugatan perceraian diajukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terhadap Veronica Tan sudah berlangsung enam kali di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Masih adakah peluang Ahok dan Vero rujuk kembali?
"Untuk rujuk keduanya, saya tidak tahu ya, saya tidak bisa jawab," kata kuasa hukum Ahok, Fifi Lety Indra di PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Rabu (7/3/2018).
Fifi yang juga adik kandung Ahok menuturkan sebenarnya mediasi antara Ahok-Vero sudah tidak ada lagi karena gugatannya sudah masuk dalam persidangan. “Sudah saksi soalnya,” ujarnya.
Ahok selaku penggugat hari ini menghadirkan saksi yakni seorang pendeta berinisial Y. menurut Fifi, sang pemuka agama tersebut memiliki kedetakan dengan Ahok, bahkan selalu memberikan dukungan moral saat Ahok masih ikut persidangan kasus penistaan agama.
Selain menghadirkan saksi, Fifi juga menyerahkan dua surat bukti tambahan kepada hakim sidang cerai Ahok hari ini. Surat tersebut dianggap sebagai pengakuan perselingkuhan Vero yang jadi dasar Ahok mengajukan perceraian.
Sidang gugatan perceraian Ahok kembali ditunda hingga Rabu 14 Maret 2018. “Pekan depan agendanya sama seperti hari ini, tentang keterangan saksi dari kita," tuturnya.
(Salman Mardira)