Keluarga yang didampingi tim hukum telah melaporkan tindak kekerasan itu ke Polsek Pamulang dengan nomor laporan LP /169/29/K/III/ 2018/Sek.Pam. Meski para pelaku yang diduga berjumlah 3 orang siswa masih berusia di bawah umur, namun upaya hukum diharapkan dapat tetap berjalan.
"Harus tetap bisa diproses, jelas ini diancam Pasal 351 dan 170 KUHP, soal penerapannya dengan anak dibawah umur itu kan nanti menyesuaikan," tegas Merzayadi, Kuasa Hukum korban.
(Baca Juga: Bullying Siswa SMP di Tangsel, Korban Dipukul Pakai Batu)
(Fiddy Anggriawan )