Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejati DKI Tahan Mantan Dirut PLN Terkait Korupsi Batu Bara Rp447 Miliar

Antara , Jurnalis-Kamis, 08 Maret 2018 |18:11 WIB
Kejati DKI Tahan Mantan Dirut PLN Terkait Korupsi Batu Bara Rp447 Miliar
Ilustrasi (Okezone)
A
A
A

Diduga juga uang dikucurkan berdasarkan atas dokumen analisi laporan dari PT Sucofindo yang disertakan dalam kontrak, yang ternyata belakangan PT Sucofindo mencatat bahwa laporan tersebut sudah dimanipulasi.

Dalam proses penyidikan perkara ini, mungkin akan berkembang ke pihak lain dan tidak berhenti hanya kepada dua tersangka ini saja, katanya.

Terhadap kedua tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari dan dapat diperpanjang demi kepentingan penyidikan, katanya.

 

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement