Diduga juga uang dikucurkan berdasarkan atas dokumen analisi laporan dari PT Sucofindo yang disertakan dalam kontrak, yang ternyata belakangan PT Sucofindo mencatat bahwa laporan tersebut sudah dimanipulasi.
Dalam proses penyidikan perkara ini, mungkin akan berkembang ke pihak lain dan tidak berhenti hanya kepada dua tersangka ini saja, katanya.
Terhadap kedua tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari dan dapat diperpanjang demi kepentingan penyidikan, katanya.
(Salman Mardira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.