"Alhamdulillah kita berhasil mengamankan 1 pelaku, dan kita masih ada 1 yang DPO atas nama Ucok. Untuk barang bukti yang kita amankan di sini ada 4 kendaraan (sepeda motor), kebetulan di wilayah Serpong ini dia sudah beraksi hampir 6 TKP," jelasnya lagi.
Di antara barang bukti yang diamankan petugas antara lain, 1 kunci leter T dengan 3 mata kunci, sebuah tas, satu dompet, 2 lembar STNK, seunit sepeda motor merk Honda Beat B 6733 GCC, seunit sepeda motor merk Yamaha Byson tanpa plat nomor, serta seunit sepeda motor merk Suzuki Satria FU tanpa plat nomor.
"Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP Pencurian dengan pemberatan, hukuman 6 tahun penjara," tandas Kompol Dedi.
(Qur'anul Hidayat)