Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Komisi II DPR Minta KPK "Sikat" Calon Kepala Daerah yang Terjerat Korupsi

Bayu Septianto , Jurnalis-Selasa, 13 Maret 2018 |13:10 WIB
  Komisi II DPR Minta KPK
Ketua Komisi II DPR RI, Zainuddin Amali (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali menilai tak perlu pemerintah mengimbau untuk menunda proses hukum bagi calon kepala daerah yang terjerat kasus korupsi. Ia malah meminta proses hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jalan terus karena tidak akan berpengaruh terhadap proses pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Hal itu menyusul imbauan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto kepada KPK agar menunda pengumuman calon kepala daerah yang akan ditetapkan sebagai tersangka.

"KPK kan punya tugas pemberantasan korupsi dalam situasi dan kondisi apapun. Nah saya kira silakan mereka jalan dengan tupoksinya, kemudian apa yang diimbau oleh pemerintah itu diperhatikan, tapi bukan dihentikan ya," kata Amali di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (13/3/2018).

 (Baca juga: KPK Umumkan Kepala Daerah yang Jadi Tersangka Korupsi Pekan Ini)

Menurut Amali, yang terpenting bagi KPK dalam menjalankan tugasnya tetap objektif dalam menangani kasus korupsi yang menjerat calon kepala daerah. Amali mengungkapkan pembahasan terkait penundaan penghentian kasus korupsi selama Pilkada seringkali dilakukan antara DPR, KPK, Polri dan Kejaksaan. Namun, hingga saat ini kata Amali tidak pernah mencapai kata sepakat antar fraksi-fraksi di DPR.

"Sehingga tidak ada kata sepakat seperti yang diinginkan pemerintah itu. Saya kira, saya berpandangan silakan KPK menjalankan tupoksinya tanpa harus kita intervensi, tapi harus secara objektif," ujarnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement