Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Minta Proses Hukum Calon Kepala Daerah Ditunda, JK: Wiranto Hanya Ingin Jaga Stabilitas

Fahreza Rizky , Jurnalis-Selasa, 13 Maret 2018 |16:56 WIB
Minta Proses Hukum Calon Kepala Daerah Ditunda, JK: Wiranto Hanya Ingin Jaga Stabilitas
Wakil Presiden RI Jusuf Kalla (Foto: Fahreza Rizky/Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla, menganggap pernyataan Menko Polhukam Wiranto meminta KPK menunda penetapan tersangka calon kepala daerah ‎yang diduga terindikasi korupsi sebagai tindakan untuk menjaga stabilitas politik.

Kendati demikian, Kalla menghormati kewenangan lembaga antirasuah untuk menegakkan hukum terhadap mereka yang diduga terlibat praktik korupsi.

"Tanya KPK-lah. Di sisi lain pandangan KPK‎, di sisi lain pandangan pemerintah dalam hal ini Menko Polhukam untuk menjaga stabilitas, menjaga proses. Kita lihat saja nanti," ujar Kalla di Kantor Wapres, Jakarta, Selasa (13/3/2018).

Ia mengatakan, pandangan KPK dan Menko Polhukam seyogianya harus diperhatikan untuk menjaga stabilitas dan memerhatikan aspek penegakan hukum.

Namun, ia mengatakan, bila ada calon kepala daerah terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK, proses hukumnya akan sangat sulit untuk dihentikan.

"Mungkin pada waktu nanti sudah mulai kampanye tidak boleh lagi. Tapi sekarang ini dalam proses awal jadi memang sulit juga apalagi OTT, yang sulit itu OTT," jelas Kalla.

Pemerintah, kata dia, menegaskan penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan korupsi harus dilakukan. Apalagi, pihak yang terlibat tersebut terkena operasi senyap lembaga antirasuah.

"Pasti, penegakan hukum pasti. Karena itu saya bilang masalahnya OTT. Kalau OTT kan tidak bisa ditunda-tunda," tegas Kalla.

Diberitakan sebelumnya, Menko Polhukam Wiranto meminta KPK menunda proses hukum terhadap calon kepala daerah yang diduga terindikasi korupsi. Sebab, ia menilai hal itu berdampak pada jalannya pilkada.

(Baca Juga: Wiranto Minta KPK Tunda Penetapan Tersangka Terhadap Calon Kepala Daerah)

Setelah menjadi polemik, Wiranto meluruskan pernyataannya. Dia menyebut permintaan penundaan penetapan tersangka calon kepala daerah oleh KPK sebatas imbauan, bukan paksaan.

Di sisi lain, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengaku tidak sepakat dengan keinginan Wiranto. Saut meminta seharusnya pemerintah lebih mengedepankan pembuatan Peraturan Pemerintah Pengganti Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk calon kepala daerah yang tersangkut kasus dugaan korupsi, ketimbang harus menunda penetapan tersangka.

(Baca Juga: KPK Tak Sepakat dengan Pemerintah Terkait Penundaan Tersangka Calon Kepala Daerah)

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement