Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Cokok 101 Pejudi di Kalbar dan Sita Uang Ratusan Juta

Ade Putra , Jurnalis-Selasa, 13 Maret 2018 |05:45 WIB
Polisi Cokok 101 Pejudi di Kalbar dan Sita Uang Ratusan Juta
Ilustrasi (Foto: Ist)
A
A
A

PONTIANAK - Sepanjang Maret 2018, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Barat dan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres setempat berhasil menciduk 101 orang yang terlibat dalam perjudian berbagai jenis. Aliran uang dalam perjudian yang berhasil disita senilai Rp236.654.000.

Kapolda Kalbar Irjen Didi Haryono menerangkan, 101 pejudi tersebut terbagi dari empat kasus perjudian. Yakni jenis toto gelap (togel) sebanyak 11 kasus, kolok-kolok 9 kasus, liongfu 8 kasus dan remi box 6 kasus.

"Untuk judi togel, kita amankan 12 tersangka, judi kolok-kolok 35 tersangka, judi liongfu 31 tersangka dan judi kartu remi box sebanyak 23 tersangka," terang Didi saat menggelar press release di Mapolda Kalbar, Senin (12/3/2018).

Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan dari penangkapan ini, berupa uang tunai sebesar Rp236.654.000, 14 unit handphone dan sejumlah alat perjudian seperti dadu, lapak dan kartu remi box.

"Penangkapan perjudian ini berdasarkan laporan masyarakat yang resah. Dari kiri, kanan, depan dan belakang tetangga yang melapor. Masyarakat merasa terganggu dengan aktivitas perjudian ini," tutur Didi.

Perjudian ini, lanjut dia, menjadi salah satu jenis tindak pidana yang ditargetkan dalam program zero ilegal 100 hari kerjanya. "Karena perjudian ini pengaruhnya terhadap pola hidup, perilaku dan situasi Kamtibmas," ucapnya.

Didi menegaskan, pengungkapan yang telah dilakukan ini akan ditingkatkan dan tidak ada henti-hentinya. Semua semata demi terciptanya kondisi masyarakat yang bebas dari penyakit masyarakat sekaligus kejahatan ini.

"Jadi, saya mengimbau masyarakat jangan melakukan perjudian apapun bentuknya. Karena kepolisian akan menindak dengan tegas para pelaku perjudian. Masyarakat juga diminta untuk melapor ke polisi, jika mengetahui atau melihat tindak pidana perjudian dan lainnya ,” imbaunya.

Kepada pelaku yang sudah diamankan ini pun, Didi menekankan agar tidak terlibat perjudian di kemudian hari jika sudah bebas nanti. "Ini pertama dan terakhir ya, jangan ulangi lagi," ujar Didi kepada 101 pejudi yang mengenakan seragam oranye tersebut.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement