Lebih dalam, Arfi memaparkan beberapa kewajiban yang harus dilakukan oleh agen travel kepada masyarakat. Biro perjalanan, sambung Arfi harus memberikan fasilitas manasik minimal satu kali. Serta menyediakan fasilitas transportasi darat dan udara untuk Jemaah.
Arfi melanjutkan, Jemaah juga diwajibkan menerima akomodasi hotel yang tidak terlalu jauh jaraknya dari Mesjidil Haram. Berdasarkan ketentuan Kemenag, jemaah tidak boleh ditempatkan pada jarak yang lebih dari 1 Km dari lokasi tersebut.
(Baca juga: Tertipu Agen Tiket, Jemaah Umroh Tertunda Pulang ke Tanah Air)
"Kalau ada yang tawarkan jauh tolak itu tak sesuai aturan. Lalu soal konsumsi perasmanan bukan nasi kotak, kemudian mendapatkan pembimbing," ujar dia.
Oleh karena itu, Arfi mengimbau kepada seluruh masyarakat yang hendak berangkat Umrah, untuk lebih kritis dan peka kepada biro perjalanan Umrah. Menurutnya, jangan asal percaya tanpa adanya perjanjian tertulis kedua belah pihak.