(Baca: Fahri Siap Cabut Laporan asal Sohibul Copot Jabatan Presiden PKS)
Laporan yang dibuat Fahri merupakan buntut konflik pemecatan yang berkepanjangan dirinya dari PKS oleh Sohibul Iman. Fahri merasa dirugikan dengan pernyataan Sohibul yang menyebut ia sebagai pembangkang.
Laporan Fahri diterima polisi dengan nomor LP/1265/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus. Sohibul sendiri terancam dijerat Pasal 27 Ayat (3) dan Pasal 43 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau 310 KUHP.
(Hantoro)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.