JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengantongi nama tersangka baru dalam kasus dugaan suap pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Pemkot Malang Tahun 2015.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengakui, pihaknya memang sedang melakukan kegiatan yang berkaitan dengan pengembangan kasus tersebut. kegiatan pengembangan tersebut dengan menggali keterangan 14 anggota DPRD Kota Malang.
"Tim memang sedang melaksanakan kegiatan di Malang. Hal tersebut merupakan pengembangan kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun 2015," kata Febri saat dikonfirmasi, Senin (19/3/2018).
Pemeriksaan terhadap 14 Anggota DPRD Malang tersebut dilakukan pada hari ini di Mapolresta Kota Malang. Kata Febri, dari ke-14 Anggota DPRD itu, penyidik mendalami dugaan aliran dana ke sejumlah pihak.
"Penyidik mendalami dugaan aliran dana yang diterima anggota DPRD lainnya dalam pembahasan APBD-P Kota Malang Tahun 2015," terangnya.
Meskipun sudah mengantongi sejumlah nama anggota DPRD Malang yang terindikasi menerima suap APBD-P tahun 2016, namun Febri masih enggan membuka terang nama-nama tersebut. Sebab, pihaknya masih melakukan pendalaman.
"Jadi nama dan jumlah tersangka belum bisa kami konfirmasi," ujarnya.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Ketua DPRD Kota Malang, M. Arief Wicasono, Kadis PUPPB Malang, Jarot Edy Sulistiyono, serta pihak swasta Hendarwan Maruszaman.
(Rachmat Fahzry)