JAKARTA - Rumah Wali Kota Malang, Mochamad Anton digeledah oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (20/3/2018). Diduga operasi ini berkaitan dengan pengembangan dari suap pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang TA 2015
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan bahwa saat ini penyidik lembaga antirasuah masih melakukan pemeriksaan di rumah Wali Kota Malang itu.
"Saat ini, tim masih di sana," kata Febri saat dikonfirmasi awak media.
Namun, Febri belum memaparkan lebih dalam mengenai operasi tersebut. Selain itu, belum diketahui pula apakah ada barang atau dokumen yang disita dalam kegiatan itu.
(Baca: KPK Kembali Periksa Anggota DPRD dan Staf Wali Kota Malang di Polres Batu)
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Ketua DPRD Malang non-aktif, Mochamad Arief Wicaksono dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Malang, Jarot Edy Sulistiyono.
Arief Wicaksono diduga menerima suap dari Jarot Edy sebesar Rp 700 juta. Suap tersebut terkait pembahasan APBD Pemerintah Kota Malang tahun anggaran 2015.
Untuk Arief Wicaksono sekaligus dijerat dengan dua kasus selain pembahasan APBD, dirinya juga diduga menerima hadiah atau janji sebesar Rp 250 juta dari tersangka Hendrawan Maruszaman (HM), Komisaris PT ENK. Suap tersebut terkait dengan penganggaran kembali proyek Jembatan Kedungkandang APBD tahun anggaran 2016.
(Baca juga: Diperiksa 4 Jam, Mantan Sekda Kota Malang Dicecar APBD-P 2015 oleh Penyidik KPK)
Diduga Arief menerima Rp250 juta dalam proyek jembatan kedungkandang yang dikerjakan secara multi years tahun 2016-2018, dengan nilai proyek Rp98 miliar.
(Ulung Tranggana)