(Baca juga: Setelah Zaini Misrin, Ada 20 TKI Lagi Menanti Hukuman Mati di Arab Saudi)
Wahyu juga meminta agar pemerintah Indonesia menentang hukuman mati. Sebab, hukuman mati melanggar Hak-hak asasi manusia.
"Mendesak melakukan moratorium pelaksanaan hukuman mati di Indonesia sebagai komitmen moral menentang hukuman mati terhadap siapapun," terangnya.
Diketahui sebelumnya, masih ada 167 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) terancam dihukum mati di luar negeri. 167 TKI yang terancam hukuman mati tersebut berada di lima negara yakni, Malaysia, Tiongkok, Arab Saudi, Qatar, dan Singapura.
(Baca juga: Pemerintah Benarkan Tak Ada Pemberitahuan Eksekusi Zaini Misrin dari Arab Saudi)