JAKARTA - Kasus yang menimpa Tuti Tursilawaty ternyata bukan kali pertama terjadi di Indonesia. Data dari Migrant Care menyebutkan bahwa eksekusi hukuman mati tanpa nofifikasi seperti Tuty sudah terjadi lima kali dalam 10 tahun terakhir.
Terhitung sejak tahun 2008, ada lima WNI lainnya yang mengalami hal serupa selain Tuti. Menurut catatan Migrant Care, 72% pekerja migran yang menghadapi hukuman mati adalah perempuan. Adapun data Kementerian Luar Negeri tahun 2011-2017 menghimpun 188 kasus WNI terancam hukuman mati yang dalam proses penanganan, serta 392 kasus selesai dengan vonis bebas.
Tuti sebelumnya telah menjalani proses hukuman yang cukup lama, yakni sekitar tujuh tahun. Ia didakwa atas kasus pembunuhan kepada majikannya di tahun 2010. Sebelumnya, Tuti sudah divonis hukuman mati pada Juni 2011. Dalam beberapa sumber pemberitaan media, Tuti terpaksa melakukan pembunuhan itu karena kerap mendapat pelecehan seksual dari majikannya.
Memang, Pemerintah Indonesia sudah melayangkan protes terhadap sikap Pemerintah Arab Saudi yang dianggap tidak memiliki adab atau etika politik diplomasi dengan mengeksekusi mati buruh migran asal Indonesia tanpa notifikasi terlebih dahulu. Sejumlah kalangan di dalam negeri juga mengecam keras hingga aksi massa memasang garis segel di Kedubes Arab Saudi di Jakarta.