DEPOK - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Depok membekuk Erffa Widiarti alias Efa (37) di rumahnya Sawangan Village Cluster Citronalla Blok B1/20, Bedahan Sawangan Depok, Jawa Barat.
Ibu dua anak ini ditangkap lantaran melakukan penipuan dan penggelapan kendaraan roda empat dari berbagai macam rental di wilayah Jabodetabek.
Kasat Reskrim Polres Depok Kompol Putu Kholis Aryana mengatakan, pengungkapan itu berawal dari laporan korbannya Trisna Yanto pemilik rental yang merasa kehilangan mobilnya.
"Korban ini menyewakan mobilnya selama 3 minggu dengan bayaran Rp5 juta tapi setelah jatuh tempo mobilnya tidak kembali sehingga korban melapor ke Polres Depok," ujarnya di halaman parkir Polres Depok, Selasa (20/3/2018).
Bermodalkan pengalamanya bekerja sebagai marketing di dealer, Efa dengan mudah memperdayai korbanya agar mau merentalkan mobil korbanya dengan imbalan ratusan ribu rupiah dan menggadaikanya ke orang lain sebesar Rp25 juta hingga Rp30 juta.
"Setelah dilakukan pengembangan pihak kepolisian dapat mengungkap sebanyak 14 kendaraan lainya. Itu hanya dilakukan dalam kurun waktu 6 bulan," tuturnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku di jerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman 5 tahun penjara.
(Awaludin)