Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Beli Ikan Pakai Uang Palsu, Emak-Emak Ini Harus Berurusan dengan Polisi

Antara , Jurnalis-Kamis, 22 Maret 2018 |14:53 WIB
Beli Ikan Pakai Uang Palsu, <i>Emak-Emak</i> Ini Harus Berurusan dengan Polisi
ilustrasi uang palsu (Foto: Dok. Okezone)
A
A
A

SIAK - Aparat Polsek Koto Gasib, Kabupaten Siak, Riau meringkus SR (50) dan SW (51) pengedar uang palsu di wilayah setempat setelah menerima laporan dari masyarakat yang menjadi korban.

Kapolsek Koto Gasip, Ipda Iswandi mengatakan, terungkapnya peredaran uang palsu di wilayah setempat bermula dari laporan Reila (46) seorang penjual ikan.

"Ada yang membeli ikan sebanyak tujuh kilogram dengan harga Rp420.000 pada korban. Dengan pecahan Rp100.000 sebanyak empat lembar dan Rp10.000 dua lembar," kata Kapolsek Koto Gasib Iswandi di Siak, Kamis (22/3/2018).

Sepulangnya Reila ke rumah, ia memberikan uang hasil jualan pada anaknya. Namun, saat diamati empat lembar uang pecahan Rp100.000 tersebut palsu.

"Sehingga korban mengalami kerugian senilai Rp400.000. Atas laporan itu polisi menyelidiki pelaku berdasarkan ciri-ciri yang disebutkan korban," katanya lagi.

Rabu 21 Maret 2018 kemarin dilakukanlah penangkapan terhadap SW yang hendak pergi berjualan, polisi menemukan uang kertas palsu pecahan Rp100.000, Rp10.000 dan Rp5.000 di dompetnya.

Berdasarkan keterangan ibu rumah tangga itu, uang palsu tersebut ia dapati dari tersangka SR. Polisi melakukan pengembangan kasus dan menangkap tersangka SR di tempat ia bekerja sebagai buruh bangunan.

"Kemudian dilakukan penggeledahan di kontrakannya dan ditemukan uang kertas pecahan Rp50.000, printer dan kertas Roco Premium satu rim untuk mencetak lebih banyak uang kertas palsu," sebut dia.

Saat ini kedua tersangka sudah dibawa ke Mapolres Siak untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

(Rizka Diputra)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement