Kemudian petugas Bea Cukai Bandara Soetta berkoordinasi dengan pihak Bareskrim Mabes Polri untuk selanjutnya dilakukan kegiatan control delivery.
Paket tersebut kemudian diantar ke alamat tujuan pada 20 Maret 2018 yang diterima oleh tersangka Krisna Andika Putra (20).
Kemudian, pihaknya langsung bergerak dengan tim gabungan yang dibentuk dari hasil koordinasi KPU Bea Cukai Soekarno-Hatta, Kanwil DJBC Bali, NTB, NTT, Bea Cukai Ngurah Rai, bergerak menuju rumah tersangka.
“Di rumah tersebut kami mengamankan tersangka lain lagi,” ungkapa Asep di Denpasar, Kamis (22/3/2018).
Dia menjelaskan, tersangka kedua diketahui bernama Anak Agung Ekananada (24). Dia menerangkan, tersangka mengakui memesan paket yang berisi narkotika golongan 1 (satu) berjenis 5-Fluoro ADB melalui media internet dan aplikasi WhatsApp kepada seseorang yang berada di luar negeri.
“Mereka bisa mendapatkan barang ini semuanya dari China,” jelasnya.