Dia menerangkan, bahwa di rumah tersebut ada 30 kilogram tembakau gorilla yang siap edar. Selain itu, barang bukti lainnya ada mesin penggiling, 21 botol cairan pewarna, 3 botol alkohol, 490 kemasan kaleng kosong, 5 unit timbangan digital.
(Baca Juga: Edarkan Tembakau Gorila di Kampus, Mahasiswa Ini Diciduk Polisi)
Saat rilis di tempat kejadian perkara (TKP) kedua, tersangka tersebut dihadirkan, mereka rencananya menjual tembakau tersebut dengan harga Rp450 ribu per 5 gram.
Menurutnya, mereka membuat pabrik tersebut sudah tiga bulan. “Pengakuan mereka begitu baru tiga bulan membuat ini. Dan barangnya ini belum lama dijual baru sebatas memberikan sampel kepada pembeli. Tapi contohnya ini sudah di sebarkan di seluruh wilayah Indonesia,” pungkasnya.
Tersangka Kasus Tembakau Gorilla di Denpasar, Bali (foto: Nurul/Okezone)
(Fiddy Anggriawan )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.