Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gerayangi Tubuh Cucunya Sendiri, Kakek 72 Tahun Terancam Hukuman Cambuk

Antara , Jurnalis-Jum'at, 23 Maret 2018 |14:35 WIB
Gerayangi Tubuh Cucunya Sendiri, Kakek 72 Tahun Terancam Hukuman Cambuk
ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
A
A
A

Beruntung, saat itu ibu korban pulang sambil membawa lentera sehingga nampak jelas pelaku sedang menggerayangi tubuh cucunya sendiri. Sang ibu lantas dengan sigap menarik anaknya keluar kamar.

"Saat itu, ibu korban melaporkan kepada aparat desa. Namun, tersangka keburu melarikan diri dari rumah dan sempat menjadi DPO polisi selama 3 bulan, sebelum akhirnya berhasil diciduk polisi," jelas Kasatreskrim Polres Lhokseumawe, AKP Budi Nasuha.

Pelaku kini terancam hukuman cambuk di depan umum sebagaimana diatur dalam Pasal 34 juncto 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

(Rizka Diputra)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement