Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Setya Novanto Sempat Terkejut Dituntut 16 Tahun Penjara

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 29 Maret 2018 |18:08 WIB
Setya Novanto Sempat Terkejut Dituntut 16 Tahun Penjara
Setya Novanto (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Terdakwa Setya Novanto ‎sempat merasa terkejut ketika Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan tuntutan pidana 16 tahun penjara. Namun, Setnov tetap berlapang dada atas tuntutan itu.

Sebagaimana hal tersebut diungkapkan anggota tim penasihat hukum Setya Novanto, Firman Wijaya setelah mendampingi kliennya menjalani sidang tuntutan terkait perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP.

 

"Dia sebagai warga negara biasa, manusia biasa beliau terkejut. Tapi beliau lapang dada," Firman Wijaya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (29/3/2018).

Firman mengklaim kliennya berusaha untuk menghormati tuntutan Jaksa KPK itu. Namun, Setnov akan tetap menlakukan nota pembelaan atau pleidoi dua pekan kedepan.

"Prinsipnya, kami tetap menghormati tuntutan yang dijatuhkan oleh JPU termasuk pencabutan hak politik," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, Jaksa pada KPK menuntut Setya Novanto dengan pidana penjara selama 16 tahun. Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu juga didenda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Tak hanya itu, Jaksa juga menuntut pidana tambahan kepada mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto (Setnov). Pidana tambahan tersebut yakni berupa kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar USD7.435 Juta.

‎Beban pidana tambahan tersebut akan dikurangi Rp5 miliar. Uang Rp5 miliar itu merupakan hasil dari pengembalian Setnov kepada KPK beberapa waktu lalu.

Kewajiban untuk membayar uang pengganti itu diminta selambat-lambatnya dibayarkan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Jika tidak mampu membayarnya, maka harta benda Setnov akan disita dan dilelang untuk bayar uang pengganti. Dan apabila tidak mencukupi harta bendanya maka akan diganti pidana selama 3 tahun.

Atas perbuatannya, Setya Novanto dituntut melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP‎.

(Mufrod)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement