Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tolak Justice Collaborator Setnov, KPK: Kami Tak Bergantung pada Satu Orang!

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Jum'at, 30 Maret 2018 |14:21 WIB
Tolak <i>Justice Collaborator</i> Setnov, KPK: Kami Tak Bergantung pada Satu Orang!
Setnov saat sidang tuntutan kasus korupsi e-KTP. (Foto: Antara)
A
A
A

(Baca juga: KPK "Menutup Pintu" untuk Kabulkan Justice Collaborator Setnov)

Syarat untuk menjadi JC sendiri, antara lain, seorang tersangka atau terdakwa harus kooperatif, lalu mau mengakui perbuatannya, serta membantu penyidik membuka peran dan aktor lain dalam kasus korupsi tersebut.

Febri menyebut, Setnov masih memiliki kesempatan untuk membuka kasus ini secara gamblang, tetapi, tidak melalui JC. Menurut Febri, hal itu bisa dilakukan saat penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap Setnov untuk proses penyidikan terdakwa dan tersangka lainnya dalam kasus ini.

"Namun masih ada ruang bagi Setnov posisinya sebagai saksi sekaligus penyidikan lain," ucap Febri.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement