Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tolak Justice Collaborator Setnov, KPK: Kami Tak Bergantung pada Satu Orang!

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Jum'at, 30 Maret 2018 |14:21 WIB
Tolak <i>Justice Collaborator</i> Setnov, KPK: Kami Tak Bergantung pada Satu Orang!
Setnov saat sidang tuntutan kasus korupsi e-KTP. (Foto: Antara)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak "mentah-mentah" permohonan terdakwa Setya Novanto (Setnov) sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP. Meski begitu, lembaga antirasuah memastikan tetap akan menelusuri pihak lainnya yang terlibat dalam perkara tersebut.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menegaskan, pihaknya tidak akan bergantung kepada satu orang untuk mengungkap aktor atau pihak lainnya yang diduga terlibat dalam korupsi e-KTP.

"Dan KPK akan menelusuri lebih lanjut, meskipun kami tidak hanya bergantung satu orang saksi atau terdakwa, harus ada pembuktian antara satu dengan lain," ucap Febri, Jakarta, Jumat (30/3/2018).

Dalam sidang tuntutan, Jaksa membeberkan 26 nama orang dan perusahaan yang menerima aliran dana. Nilainya pun berbeda-beda, dari Rupiah, Dolar Amerika, Dolar Singapura hingga sebidang tanah.

(Baca juga: Drama Hukum Setnov, Tabrak Tiang Listrik hingga Dituntut 16 Tahun Bui)

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement