JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sepuluh anggota DPRD Sumatera Utara periode 2014-2019 sebagai saksi atas kasus suap dari mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho.
“Ada 10 anggota DPRD Sumatera Utara diperiksa oleh KPK sebagai saksi,” ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (9/4/2018).
Adapun kesepuluh anggota DPRD tersebut yaitu Wagirin Arman, Indra Alamsyah, Basyir, Robi Agusman Harahap, Philips Perwira Juang Nehe, Zeira Salim Ritonga, Tigor Lumban Toruan, Syah Afandin, M Hanafiah Harahap, dan Janter Sirait.
(Baca Juga: 38 Anggota DPRD Sumut Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Mantan Gubernur Gatot)
Febri melanjutkan, selain memeriksa anggota DPRD Sumatera Utara Periode 2014-2019, KPK juga memeriksa Ilyas Hasibuan Kabag perbendaharaan pada biro keuangan Setda provinsi Sumut sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan atas tersangka Ferry Suando Tanuray Kaban (FST).