JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua saksi kasus suap yang menyeret mantan Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Gatot Pujo Nugroho. Keduanya adalah Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi dan Calon Wagub Sumut Musa Rajekshah (Ijeck).
“Hari ini, tim penyidik meneruskan proses pemeriksaan terhadap 2 saksi sejak pukul 10.00 WIB pagi ini,” kata Juru bicara KPK Febri Diansyah, kepada wartawan, Sabtu (21/4/2018).
Febri melanjutkan, kedua saksi diperiksa untuk melakukan klarifikasi terkait peristiwa kasus pada periode pemerintahan dan DPRD sebelumnya di Sumut.
“Kedua saksi diperiksa untuk mengklarifikasi peristiwa pada 2 periode pemerintahan dan DPRD sebelumnya untuk 38 tersangka yang sedang diproses saat ini,” terang Febri.
Selain itu, KPK hari ini juga mengagendakan memeriksa sekira 18 saksi lain dari unsur Pemprov Sumut, staf DPRD dan pihak swasta di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.