JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho. Gatot diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ferry Suando Tanuray Kaban yang menjabat Wakil Ketua DPRD Sumut.
Juru Bicara KPK Febri Diyansyah menyatakan, Gatot akan diperiksa sebagai saksi atas kasus suap terhadap anggota DPRD Sumatera Utara dimana saat ini ada 38 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi tersangka FST,” ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (11/4/2018).
(Baca: Ketua DPRD Sumut Ditanya soal 38 Dewan Tersangka Kasus Gatot Pujo)
Gatot tiba di Gedung Merah Putih KPK tidak sendirian, dimana penyidik lembaga antirasuah itu juga memanggil mantan anggota DPRD Muhammad Afan, Budiman Nadapdap, Guntur Manurung, Bustami HS, Zulkifli Husein, Parluhutan Siregar, Saleh Bangun, Kamaluddin Harahap, Chaidir Ritonga, dan Sigit Pramono Asri.
“Mereka juga diperiksa sebagai saksi tersangka FST,” terang Febri.
Sekadar diketahui, terkait kasus ini Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan 38 orang sebagai tersangka baru dalam kasus suap interpelasi dan penetapan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun 2012-2013 oleh Mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pudjo Nugroho.