JAKARTA – Partai Amanat Nasional (PAN) sudah memberhentikan atau memecat Zumi Zola sebagai kadernya setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Jambi itu sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi terkait sejumlah sejumlah proyek. Zumi resmi ditahan KPK sejak Senin 9 April 2018.
Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan mengatakan, sudah memecat keanggotaan Zumi di PAN sejak ia ditetapkan sebagai tersangka. "Otomatis, itu sudah jauh-jauh hari, pakai ditanya lagi, itu sudah lama," ujar Zulkifli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (10/4/2018).
Zulkifli mengatakan dirinya sudah berungkali mengingatkan seluruh kader untuk menjauhi korupsi. Kasus yang menjerat Zumi Zola harus menjadi pelajaran penting bagi seluruh kader PAN.
(Baca juga: 5 Perjalanan Zumi Zola sampai Ditahan KPK, Nomor 4 Bikin Heran)
"Sudah jauh-jauh hari saya meminta untuk taat hukum menjauhi korupsi, saya kira ini pelajaran penting tidak terulang kembali pada kader-kader PAN lainnya," tuturnya.