Ia mengungkapkan, sertifikat lahan rumah tinggal maupun lahan garapan adalah tanda bukti hak hukum atas kepemilikan tanah yang dimiliki, sehingga harus dijaga dengan baik. Kepala Negara menyebut sertifikat harus dilaminating dan dijaga baik untuk menghindari kerusakan maupun hilang.
(Baca: Kehebohan saat Jokowi Menyapa Warga di Mal Jayapura)
"Selanjutnya sertifikat ini dimasukkan ke dalam plastik, jika atapnya bocor, gentengnya bocor, sertifikatnya tidak rusak. Selanjutnya difotokopi. Jika hilang, ngurusnya masih gampang, karena fotokopinya masih ada," ucapnya.
Selain memberikan sertifikat tanah di Kabupaten Jayapura, Presiden Jokowi juga melihat langsung pasar mama-mama Papua yang ada di Kota Jayapura. Ia juga akan melihat pembangunan Jalan Lingkar (Ringroad) Hamadi-Holtekam.
(Hantoro)