BANDA ACEH - Pemerintah Aceh akan melaksanakan eksekusi hukuman cambuk bagi para pelanggar syariat di dalam penjara, yang diatur dalam Peraturan Gubernur Aceh. Penerapan peraturan baru itu mengacu pada pelaksanaan Qanun Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat dan Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Terkait dengan pelaksanaan kedua qanun tersebut, dan atas penerapan eksekusi cambuk yang berlangsung dalam penjara, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf telah menandatangain kerjasama tersebut dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh, Yuspahruddin yang disaksikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yosanna Laoly di Amel Convention Hall, Banda Aceh, pada Kamis (12/4/2018).
"Kami bersama dengan Pak gubernur sudah melakukan kerjasama, saya rasa sudah ada Pergub. Untuk itu sebagai instansi pemerintah kita mendukung. (Kerjasama) tentang pelaksanaakn ekskusi qanun di tempat kita. (Saat ditanyai apakah ekskusi cambuk di dalam penjara, Yosanna menjawab) itu Pergup saya tidak tahu soal teknis," kata Yosanna kepada wartawan.
Dalam kerjasama itu betuliskan, dengan maksud sebagai upaya bersama dalam rangka memberikan pelayanan dan perlindungan serta pembinaan bagi tahanan pelanggaran syariat islam yang ditempatkan pada seluruh unit pelaksanaan teknis permasyarakatan di wilayah Aceh.
Meliputi, terpenuhnya hak yang sama bagi tahanan pelanggaran syariat islam dan warga binaan permasyarakatan lainnya. Dan meningkatnya kesadaran bagi tahanan pelanggaran syariat islam dan warga binaan permasyarakatan atas perbuatan yang telah dilakukan.
"Tujuan dari perjanjian kerjasama ini adalah untuk menindaklanjuti pelaksanaan qanun nomor 7 tahun 2013 tentang hukum acara jinayat dan qanun nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat serta peraturan Gubernur Aceh nomor 5 tahun 2018 tentang pelaksanaan hukuman acara jinayat yang dilaksanakan di pembaga permasyarakatan atau rumah tahanan negara atau cabang rumah tahanan negara wilayah Aceh," demikian kutipan dalam kerjasama itu.
Irwandi Yusuf mengatakan, selama ini pelaksanaan hukuman cambuk dilakukan di depan umum, tepatnya di halaman masjid. Namun, kini pelaksanaan eksekusi cambuk itu akan berlangsung di dalam penjara, dengan alasan meredam protes yang timbul dari pihak luar Aceh.
"Kita tidak mau pelaksanaan hukuman kita ini menganggu urusan luar negeri. Dan yang kita lakukan dengan melaksanakan hukuman di dalam penjara bisa disaksikan oleh masyarakat tergantung kapasitas penjara, wartawan, tetapi tidak bisa dilihat oleh anak kecil, atau warga yang ingin membawa HP (Handphone) untuk merekam," pungkas Irwandi.
(Khafid Mardiyansyah)