Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hukum Cambuk Akan Berlangsung di Lapas agar Tak Jadi Tontonan Anak-Anak

Khalis Surry , Jurnalis-Kamis, 12 April 2018 |15:53 WIB
Hukum Cambuk Akan Berlangsung di Lapas agar Tak Jadi Tontonan Anak-Anak
Hukuman cambuk di Aceh. Foto Antara
A
A
A

BANDA ACEH – Gubenur Aceh Irwandi Yusuf menerapkan pelaksanaan eksekusi hukuman cambuk bagi pelanggar syariat, yang akan berlangsung di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) atau penjara. Hal itu diperintahkan Irwandi dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 5 tahun 2018 tentang Pelaksanaan Hukuman Acara Jinayat yang dilaksanakan di lembaga permasyarakatan, atau rumah tahanan negara, atau cabang rumah tahanan negara wilayah Aceh.

Irwandi Yusuf dan Menteri Hukum dan HAM, Yosanna Laoly telah sepakat atas pemberlakuan peraturan baru tersebut. Bahkan, Irwandi bersama Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM Aceh, Yuspahruddin telah menandatangai kerjasama tersebut yang disaksikan langsung Yosanna di Amel Convention Hall, Banda Aceh, pada Kamis (12/4/2018).

Algojo Lakukan Eksekusi Hukuman Cambuk 10 Terpidana yang Telah Divonis

‘’Untuk (kerjasama) itu, sebagai instansi pemerintah kita mendukung,’’ kata Yosanna kepada wartawan usai penandatanganan.

BACA: Terbukti Berzina, 2 IRT & 2 Pemuda Lajang Bakal Dicambuk 100 Kali

Irwandi menjelaskan, selama ini pelaksanaan hukuman cambuk dilakukan di depan umum, yakni di halaman masjid. Maka ke depan, pelaksanaan cambuk akan berlangsung di lapas, dan dapat disaksikan masyarakat, wartawan, tetapi tidak boleh disaksikan oleh anak kecil, dan warga yang membawa telepon pintar untuk merekamnya.

‘’Yang direvisi cuma lokasinya saja, enggak pada pelaksanaan hukumannya, tidak (direvisi). Ini juga tempat terbuka bisa disaksikan, cuma di lokalisir,” kata Irwandi kepada wartawan.

 Melanggar Qanun, 4 Pasang Remaja Dieksekusi Cambuk 25 Kali

Perubahan lokasi eksekusi cambuk tersebut, kata Irwandi, dengan alasan berbagai faktor. Yakni, ekskusi cambuk selama ini banyak disaksikan oleh para anak kecil, sehingga timbul keriyaan dengan tepuk tangan serta sorak-sorakan terhadap terpidana yang dicambuk. Bahkan ketika terpidana dihukum, warga merekam dan kemudian menyebarkan ke dalam media sosial.

‘’Kemudian bagaimana yang dihukum di videokan, kemudian dimasukkan ke dalam Youtube. Sekali dia dihukum seumur hidup dengan dampak image itu, misalnya suatu hari dia menjadi tokoh masyarakat, “ jelas Irwandi.

(Rachmat Fahzry)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement