Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ini Alasan Pemerintah Aceh Ubah Eksekusi Cambuk dari Tempat Umum ke Dalam Lapas

Khalis Surry , Jurnalis-Kamis, 12 April 2018 |16:21 WIB
Ini Alasan Pemerintah Aceh Ubah Eksekusi Cambuk dari Tempat Umum ke Dalam Lapas
Ilustrasi Hukuman Cambuk (foto: Antara)
A
A
A

“Jadi dalam kajian ini kita sudah melibatkan semua unsur. Qanun tidak diubah atau revisi, Pergub yang kita buat ini tidak betentangan dengan qanun,” ujarnya.

Pelaksanaan kebijakan memalui Pergub tersebut sudah berlaku sejak penandatangan pada 28 Februari 2018 lalu, maka sudah bisa laksanakan dan akan berlaku ke depannya.

(Baca Juga: Hukum Cambuk Akan Berlangsung di Lapas agar Tak Jadi Tontonan Anak-Anak)

(Fiddy Anggriawan )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement