Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ini Alasan Pemerintah Aceh Ubah Eksekusi Cambuk dari Tempat Umum ke Dalam Lapas

Khalis Surry , Jurnalis-Kamis, 12 April 2018 |16:21 WIB
Ini Alasan Pemerintah Aceh Ubah Eksekusi Cambuk dari Tempat Umum ke Dalam Lapas
Ilustrasi Hukuman Cambuk (foto: Antara)
A
A
A

BANDA ACEH – Gubenur Aceh Irwandi Yusuf menerapkan pelaksanaan eksekusi hukuman cambuk bagi pelanggar syariat, untuk dilaksanakan di dalam lapas. Selama ini, ekskusi cambuk di Aceh berlangsung di tempat umum, seperti halaman masjid, menasah, dan lapangan terbuka.

Peraturan baru tentang eksekusi cambuk tersebut dikeluarkan Irwandi melalui Peraturan Gubernur Aceh Nomor 5 tahun 2018 tentang Pelaksanaan Hukuman Acara Jinayat yang dilaksanakan di lembaga permasyarakatan, atau rumah tahanan negara, atau cabang rumah tahanan negara wilayah Aceh.

 Melanggar Qanun, 4 Pasang Remaja Dieksekusi Cambuk 25 Kali

(Baca Juga: Hukuman Cambuk di Aceh Kini Dilakukan di Penjara, Bukan di Depan Umum Lagi)

Kepala Dinas Syariat Islam, Munawar A Djalil mengatakan, pelaksanaan hukuman cambuk selama ini di Aceh banyak ditonton dari kalangan anak-anak, terpantau sejak 2005. Sementara itu, katanya, dalam qanun anak-anak yang masih berumur di bawah 18 tahun tidak diizinkan untuk menyaksikannya.

Atas dasar itu, Pergub tentang pelaksanaan eksekusi cambuk di dalam Lapas itu dikeluarkan. “Bayangkan efek psikologinya kalau anak-anak di bawah umur meliat kekerasan,” kata Munawar kepada wartawan, usai acara dengan Kemenkum HAM di Amel Convention Hall, Kota Banda Aceh, Kamis (12/4/218).

Selain itu, kata Munawar, kajian penetapan lokasi eksekusi cambuk di dalam penjara tersebut telah melibatkan semua unsur yang ada di Aceh, termasuk Majelis Permusyarawatan Ulama (MPU) Aceh. Bahkan, akademisi dan aktivis yang ada di Aceh.

“Jadi dalam kajian ini kita sudah melibatkan semua unsur. Qanun tidak diubah atau revisi, Pergub yang kita buat ini tidak betentangan dengan qanun,” ujarnya.

Pelaksanaan kebijakan memalui Pergub tersebut sudah berlaku sejak penandatangan pada 28 Februari 2018 lalu, maka sudah bisa laksanakan dan akan berlaku ke depannya.

(Baca Juga: Hukum Cambuk Akan Berlangsung di Lapas agar Tak Jadi Tontonan Anak-Anak)

(Fiddy Anggriawan )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement