Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hukuman Cambuk di Aceh Kini Dilakukan di Penjara, Bukan di Depan Umum Lagi

Khalis Surry , Jurnalis-Kamis, 12 April 2018 |15:47 WIB
Hukuman Cambuk di Aceh Kini Dilakukan di Penjara, Bukan di Depan Umum Lagi
Penandatanganan MoU Pemerintah Aceh dengan Menkumham Yasonna Laoly (Foto: Khalis/Okezone)
A
A
A

BANDA ACEH - Pemerintah Aceh akan melaksanakan eksekusi hukuman cambuk bagi para pelanggar syariat di dalam penjara, yang diatur dalam Peraturan Gubernur Aceh. Penerapan peraturan baru itu mengacu pada pelaksanaan Qanun Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat dan Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Terkait dengan pelaksanaan kedua qanun tersebut, dan atas penerapan eksekusi cambuk yang berlangsung dalam penjara, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf telah menandatangain kerjasama tersebut dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh, Yuspahruddin yang disaksikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yosanna Laoly di Amel Convention Hall, Banda Aceh, pada Kamis (12/4/2018).

"Kami bersama dengan Pak gubernur sudah melakukan kerjasama, saya rasa sudah ada Pergub. Untuk itu sebagai instansi pemerintah kita mendukung. (Kerjasama) tentang pelaksanaakn ekskusi qanun di tempat kita. (Saat ditanyai apakah ekskusi cambuk di dalam penjara, Yosanna menjawab) itu Pergup saya tidak tahu soal teknis," kata Yosanna kepada wartawan.

Dalam kerjasama itu betuliskan, dengan maksud sebagai upaya bersama dalam rangka memberikan pelayanan dan perlindungan serta pembinaan bagi tahanan pelanggaran syariat islam yang ditempatkan pada seluruh unit pelaksanaan teknis permasyarakatan di wilayah Aceh.

Meliputi, terpenuhnya hak yang sama bagi tahanan pelanggaran syariat islam dan warga binaan permasyarakatan lainnya. Dan meningkatnya kesadaran bagi tahanan pelanggaran syariat islam dan warga binaan permasyarakatan atas perbuatan yang telah dilakukan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement