"Tujuan dari perjanjian kerjasama ini adalah untuk menindaklanjuti pelaksanaan qanun nomor 7 tahun 2013 tentang hukum acara jinayat dan qanun nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat serta peraturan Gubernur Aceh nomor 5 tahun 2018 tentang pelaksanaan hukuman acara jinayat yang dilaksanakan di pembaga permasyarakatan atau rumah tahanan negara atau cabang rumah tahanan negara wilayah Aceh," demikian kutipan dalam kerjasama itu.
Irwandi Yusuf mengatakan, selama ini pelaksanaan hukuman cambuk dilakukan di depan umum, tepatnya di halaman masjid. Namun, kini pelaksanaan eksekusi cambuk itu akan berlangsung di dalam penjara, dengan alasan meredam protes yang timbul dari pihak luar Aceh.
"Kita tidak mau pelaksanaan hukuman kita ini menganggu urusan luar negeri. Dan yang kita lakukan dengan melaksanakan hukuman di dalam penjara bisa disaksikan oleh masyarakat tergantung kapasitas penjara, wartawan, tetapi tidak bisa dilihat oleh anak kecil, atau warga yang ingin membawa HP (Handphone) untuk merekam," pungkas Irwandi.
(Khafid Mardiyansyah)