Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kemenag Resmi Tetapkan Biaya Referensi Umrah Rp20 juta

Fahreza Rizky , Jurnalis-Rabu, 18 April 2018 |08:29 WIB
Kemenag Resmi Tetapkan Biaya Referensi Umrah Rp20 juta
Kemenag tetapkan biaya referensi umrah sebesar Rp20 juta (Foto: Ist)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Umrah Referensi (BPIU Referensi) sebesar Rp20 juta. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 221 tahun 2018 tentang BPIU Referensi.

“KMA BPIU Referensi sudah terbit per 13 April 2018. Kini sudah ada BPIU Referensi sebesar Rp20juta,” kata Direktur Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim di Jakarta, Rabu (18/4/2018).

Menurut Arfi, BPIU Referensi akan menjadi pedoman Kementerian Agama dalam melakukan pengawasan dan pengendalian kepada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Pengawasan yang dilakukan utamanya terkait layanan yang diberikan kepada jemaah umrah yang harus memenuhi standar pelayanan minimal.

“BPIU Refenresi menjadi pedoman pengawasan, klarifikasi, sekaligus investigasi terkait harga paket umrah yang ditawarkan PPIU,” ujarnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement