Setelah terungkap di mana sumber uang palsu itu berada, Polri langsung melakukan penangkapan terhadap AD dan AM di Pandeglang Banten. "AD (62) ditangkap di Toko Buku Dianamon, Pandegiang Banten, sedangkan AM ditangkap di Kampung Paujan, Pandeglang," ujarnya.
(Baca juga: Sekoper Penuh Uang Palsu Senilai Rp6 Miliar Akan Dikirim ke Tangerang)
Di hadapan petugas, AP terpaksa banting setir dari seorang dokter menjadi pengedar uang palsu dikarenakan terlilit utang. "Dokter AP ngakunya karena kebutuhan ekonomi, terlilit utang," tutupnya.
Polisi mengamankan uang palsu sebanyak 6 lak atau 600 lembar pecahan Rp100 ribu, selanjutnya satu unit handphone, satu unit sepeda motor merk Honda Beat. Barang bukti yang diamankan dari tangan AD adalah peralatan mencetak uang palsu.
Adapun, Pasal yang dikenakan terhadap empat pelaku adalah Pasal 36 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3), Pasal 37 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta Pasal 55 KUHP.
(Qur'anul Hidayat)