JAKARTA - Seorang dokter umum berinisial AP ditangkap Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri di Stasiun Gambir. Wadir Tipideksus Kombes Pol Daniel Tahi Monang Silitonga mengatakan, AP ditangkap lantaran telah memalsukan uang pecahan Rp100 ribu.
"Tim Subdit Upal telah mendapat informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Jakarta Pusat ada pelaku pembuat uang rupiah palsu pecahan Rp100 ribu," katanya di Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jalan Medan Merdeka Timur, Gambir, Jakarta Pusat. Rabu (17/4/2018).
AP dan rekannya AK ditangkap setelah anggotanya berpura-pura jadi pembeli uang palsu. AP menyetujui bertemu di Stasiun Gambir, Jalan Medan Merdeka Timur, Gambir, Jakarta Pusat. "Yang selanjutnya ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan anggota menyamar sebagai calon pembeli upal (uang palsu), dan berhasil membuat janji dengan pelaku," ungkapnya.
Di tangan pengedar uang palsu itu, polisi mengamankan uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 600 lembar yang disembunyikan di dalam tas berwarna hitam.
(Baca juga: Waspadai Uang Palsu Beredar Jelang Ramadan)