SERANG - Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataaan Ruang (PUPR) Kabupaten Serang Hatib Nawawi memastikan, jalan simpang susun atau interchange Cikande di Desa Julang, Kecamatan Cikande, segera beroperasi pada Rabu (2/5/2018) dini hari pukul 00.00 WIB. Hal itu, disampaikan setelah menerima kabar dari surat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tentang penetapan simpang susun Cikande sebagai bagian dari jalan tol Tangerang-Merak yang diterima pada Kamis 26 April 2018 lalu.
Hatib menjelaskan, Kementerian PUPR sudah memerintahkan kepada pihak Marga Mandala Sakti (MMS) agar pada Rabu sudah bisa mengoperasikan Interchange Cikande. “Awalnya kita berencana pada Senin 7 Mei 2018. Namun, pihak kementerian sudah menginstruksikan terlebih dahulu kepada MMS untuk launching,” ungkapnya saat dihubungi lewat telepon, Senin 30 April 2018.
Saat ini, Ia mengaku bahwa pihaknya masih mempersiapkan hal teknis untuk peresmian gerbang Tol tersebut. Dinas PUPR akan mengkoordinasikan waktu pembukaan interchange, Senin 30 April 2018."Karena ini sudah tinggal launching saja. Setelah diresmikan, semoga bisa memecah kemacetan di Kawasan Serang Timur yang selama ini menjadi permasalahan dan meningkatkan ekonomi masyarakat sekitar," imbuhnya.
Sekadar diketahui, persoalan kemacetan di wilayah Serang Timur yang menjadi daerah industri, terutama di Jalan Serang-Jakarta, Kecamatan Cikande dan Kibin, terjadi hampir setiap hari. Kemacetan merugikan masyarakat pengguna jalan dan mobilitas produk industri, juga berimbas pada menurunnya daya tarik investasi.
Di bawah kepemimpinan Bupati Serang, Hj. Ratu Tatu Chasanah, SE, M.AK, pembangunan Interchange (jalan simpang susun), akses menuju jalan tol Tangerang-Merak, dipercepat. Proses pembangunan Interchange dilaksanakan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUPR) Kabupaten Serang.