Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tim Hukum Danny Pomanto Daftarkan Pengajuan Sengketa Administrasi ke MA

Agregasi Sindonews.com , Jurnalis-Kamis, 03 Mei 2018 |10:04 WIB
Tim Hukum Danny Pomanto Daftarkan Pengajuan Sengketa Administrasi ke MA
Wali Kota Makassar, Danny Pomanto
A
A
A

Lebih lanjut, dia menegaskan, upaya hukum ini dilakukan berdasarkan kewenangan MA. Dimana dalam pasal 135A Ayat (6) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

"Pasangan calon yang dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat mengajukan upaya hukum ke Mahkamah Agung dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak keputusan KPU provinsi atau KPU kabupaten/ Kota ditetapkan, jelas Ansar Makkuasa.

Diketahui, sebelumnya Tim Hukum DIAmi menemukan beberapa alasan kekeliruan atas SK KPU Makassar dengan memandang ada dua hal yang sangat substansi untuk ditanggapi. Pertama, SK KPU Makassar telah cacat substansi mengingat keputusan tersebut telah keliru dan salah mengartikan alasan pembatalan dengan menggunakan frasa "Tidak Memenuhi Syarat" atau TMS, sebagaimana tertuang dalam pertimbangan keputusannya.

SK KPU tersebut bernomor 64/P.KWK/HK.03.1-Kpt/7371/KPU-Kot/IV/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Makassar Tahun 2018.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement