Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tim Hukum Danny Pomanto Daftarkan Pengajuan Sengketa Administrasi ke MA

Agregasi Sindonews.com , Jurnalis-Kamis, 03 Mei 2018 |10:04 WIB
Tim Hukum Danny Pomanto Daftarkan Pengajuan Sengketa Administrasi ke MA
Wali Kota Makassar, Danny Pomanto
A
A
A

"Jika dikatakan tidak memenuhi syarat maka ini juga tidak benar oleh karena dalam penetapan paslon DIAmi tidak ada yang mempermasalahkan baik oleh Panwas Kota Makassar, Paslon APPI-CICU serta KPU Makassar sendiri dan nanti setelah ditetapkan oleh KPU Kota Makassar barulah di permasalahkan," jelas Ketua Tim hukum DIAmi, Adnan Buyung Azis, senin (1/5/2018).

Kemudian yang kedua, kata Adnan Buyung Azis, bahwa KPU Makassar telah terjebak dengan mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA) RI yang jelas-jelas keliru dalam prosedural. Oleh karena Perkara yang dipersoalkan oleh pihak pasangan calon Munafri Arifuddin-Andi Rahmatika Dewi (Appi-Cicu) adalah menyangkut pelanggaran yang diajukan dengan menggunakan sistem sengketa tata usaha pemilihan.

Sedangkan, persoalan (pelanggaran) yang disengketakan oleh pihak Appi-Cicu masuk pada wilayah sistem sengketa administrasi pemilihan yang merupakan domain dari MA bukan PTTUN pasca keluarnya putusan dari Panwaslu Kota Makassar.

"Bahwa dalam proses sengketa tata usaha pemilihan dan sengketa administrasi pemilihan keduanya, memiliki out put yang berbeda. Out put dari sengketa tata usaha pemilihan adalah pembatalan penetapan pasangan calon yang berkaitaan dengan tidak terpenuhinya syarat dan persyaratan bakal calon (Balon)," pungkasnya.

"Sedangkan out put dari sistem administrasi pelanggaran pemilihan adalah pembatalan Paslon yang melakukan pelanggaran-pelangaran sebagaimana diatur dalam UU Pilkada," sambung Adnan.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement