LOMBOK - Pesawat Batik Air jenis Airbus A320-200CEO registrasi PK-LUW dengan nomor ID 6950 rute Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang (CGK) dengan tujuan Bandar Udara Internasional Lombok Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (LOP) dibuat heboh dengan tingkah seorang penumpangnya.
Seorang penumpang laki-laki berinisial FC yang duduk di nomor 2D melakukan tindakan yang mengganggu kenyamanan perjalanan dan melanggar aturan penerbangan sipil.
"FC merokok menggunakan rokok elektrik (vape) di kamar kecil (lavatory) bagian depan pesawat," ujar Corporate Communications Strategic of Batik Air, Danang Mandala Prihantoro, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (10/5/2018).
Atas tindakan FC tersebut, Kepala awak kabin (senior flight attendant/ SFA) bekerja sama dengan pilot menyampaikan informasi kepada petugas keamanan bandar udara (aviation security/ avsec). Begitu pesawat mendarat pukul 11.25 WITA di Lombok, FC langsung diserahkan kepada avsec dan otoritas bandar udara (otband) untuk pemeriksaan dan proses lebih lanjut.
"Koordinasi yang baik antara awak pesawat, petugas layanan darat (ground handling) dan avsec, sehingga proses penanganan FC berikut barang bukti berjalan secara tepat," jelas Danang.

(Pesawat Batik Air. Foto: Okezone/Heru Haryono)
Menurut peraturan keselamatan penerbangan sipil (CASR) 25.854, setiap pesawat udara yang berkapasitas 20 orang atau lebih, wajib memasang pendeteksi asap (smoke detector system) di setiap lavatory dan harus dilengkapi fire extinguisher pada setiap disposal. Pesawat juga harus dilengkapi placard atau passenger sign information at least one placard.
Ketentuan yang mengatur keselamatan serta keamanan penerbangan bersumber dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 dan Program Keamanan Penerbangan Nasional pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia 80 Tahun 2017.
Batik Air mempertegas bahwa seluruh operasional pesawat adalah bebas asap rokok termasuk rokok elektronik. Setiap penerbangan, awak kabin memberitahu penumpang bahwa merokok di pesawat adalah tindakan yang dilarang.
"Batik Air mengimbau kepada seluruh pelanggan dan publik untuk memahami serta mematuhi aturan “tidak merokok” di dalam kabin atau di kamar kecil saat pesawat di udara dan berada di darat," pungkas Danang.
(Fetra Hariandja)