MEDAN - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Medan menggerebek sebuah rumah yang dijadikan lokasi industri cincau di Desa Lengkon di Desa Blankahan, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Dari lokasi tersebut, sebanyak 6 ton cincau hitam mengandung formulin berhasil disita.
Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Medan, Yulius Sacramento Tarigan mengatakan, penggerebekan itu mereka lakukan pada Jumat 25 Mei 2018 kemarin.
Penggrebekkan itu merupakan tindak lanjut BPOM atas laporan masyarakat yang resah dengan adanya peredaran cincau berformalin di wilayah Medan dan sekitarnya.
"Dari penggerebekan, kita menetapkan satu orang tersangka. Petugas juga menyita 300 cetak ember dan cetak lempeng lengkong. Beratnya mencapai 6 ton. Selain itu ada juga puluhan liter formalin yang disita. Pagi hingga siang tadi telah dilakukan eksekusi," kata Yulius, Sabtu (26/5/2018).